SMK3

SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP 50/2012)

Tujuan dan sasaran SMK3 adalah sebagai upaya pengendalian resiko dengan penciptaan suatu system k3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen tenaker dan kondisi serta lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanya lingkungan kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Kewajiban penerapan SMK3 di perusahaan serta syarat2 perusahaan yang wajib menerapkan SMK diatur dalam UU no 13 Year 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 dan PP Nomor 50 Year 2012 tentang Sistem Manajemen K3 Pasal 5.

(UU 13/2003, Article 5)

“setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

(PP 50/2012, Article 87)

Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib berpedoman pada peraturan pemerintah ini, peraturan perundang-undangan serta konvensi internasional yang berlaku bagi masing-masing sektor usaha.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) people.
Ketentuan mengenai jumlah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan apabila perusahaan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Penetapan tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sasaran penerapan SMK3 :

1.Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3.Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4.Proteksi terhadap industri dalam negeri
5.Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6.Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7.Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8.Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L